Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 

    Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 
    Dalih Jaga Anak Oknum Ustad Bejat Cabuli 10 Santriwatinya 
    Sukabumi - Polres Sukabumi kasus cabul yang menimpa sejumlah anak di Kabupaten Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 8 Februari 2024. (21/02/2024). Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Persnya di Polres Sukabumi menjelaskan, "Modus operandi tersangka, yang diidentifikasi sebagai AU (42 tahun), seorang wiraswasta di Kabupaten Sukabumi, adalah dengan meminta para korban bergantian datang ke rumahnya dengan dalih menjaga anaknya. Begitu para korban tiba di rumahnya, tersangka berpura-pura mendoakan mereka agar lancar dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dengan syarat harus menuruti segala perkataannya." Ujar Akbp Tony Prasetyo. Kapolres menambahkan "Namun, korban akhirnya tersadar bahwa mereka telah menjadi korban tipu daya ketika tersangka mulai melakukan perbuatan cabul terhadap mereka. Salah satu korban bahkan dilecehkan dengan menggunakan alat bantu seks. Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dilakukan semata-mata karena nafsu." Tambah Kapolres. Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan, "Kejadian terakhir terjadi sekitar bulan Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan sejumlah bukti berupa surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, pakaian korban, pakaian tersangka, dan alat bantu seks." Jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Pencurian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Guna Pastikan Nyoblos Aman, TNI/Polri di Sukabumi Gelar Patroli Tiga Pilar
    Pengamanan dan Monitoring Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Ciracap Berjalan Kondusif Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    Sinergi TNI-POLRI dalam Menjaga Keamanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Laksanakan DDS di Desa Pondokkaso Tonggoh Bersama Polsek Cidahu Polres Sukabumi
    Apel Konsolidasi dan Pendampingan Penertiban APK Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Kabandungan Berjalan Lancar Bersama Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi
    Dibalik Dukungan dan Doa Istri Tercinta, H. Asep Japar Optimis Menjemput Kemenangan
    Bhabinkamtibmas Desa Cihaur Polsek Simpenan Polres Sukabumi Laksanakan DDS untuk Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024
    Safari Sholat Subuh Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi di Masjid Jami Al'Barokah
    Bhabinkamtibmas Desa Neglasari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif
    Pengamanan dan Monitoring Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Ciracap Berjalan Kondusif Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    Safari Sholat Subuh Berjamaah Polsek Cidahu Polres Sukabumi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
    Safari Sholat Subuh Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Ciptakan Keterikatan dengan Warga
    Situasi Kamtibmas Polsek Cidahu Polres Sukabumi Berlangsung Kondusif Selama 12 Jam Terakhir
    Bhabinkamtibmas Desa Sampora Polsek Cikidang Polres Sukabumi Lakukan Giat Anjangsana dengan Sambangi Warga
    Anggota Polsek Cidahu Polres Sukabumi Melakukan Safari Subuh: Himbauan Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang
    Pengamanan Rapat Pleno di Pemilu kabupaten Sukabumi di DPRD Kabupaten Sukabumi Oleh Sat Samapta Polres Sukabumi 
    Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Polres Sukabumi Hadiri Kegiatan di Desanya

    Ikuti Kami