Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan

    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan
    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan, Semua Pihak yang Terlibat Kami Tersangkakan
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan di antara pelajar, menyebabkan satu di antara mereka tewas. Dalam sebuah Press Release, beliau menggambarkan kronologi yang terjadi. (08/05/2024). "Fenomena tawuran ini berawal dari janjian di media sosial. Ini merupakan fenomena yang memprihatinkan. Para pelaku dan korban semuanya masih bersekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang kami tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum yang rata-rata masih berumur antara 13 sampai 17 tahun". Pungkas Kapolres Sukabumi. Lanjut beliau, "Semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan hingga yang menonton kami tersangkakan semua. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi jadi." tegas Tony. Beliau juga menghimbau kepada Masyarakat, "Kepada seluruh warga kami, duel janjian di mana-mana itu merupakan pidana bahkan bagi yang merencanakan hingga yang menonton jika kami dapati kami akan tangkap semuanya." Jelas Mantan kapolres Ciamis Tersebut. Ancaman pidana bagi para pelaku dalam kasus tawuran pelajar yang berujung pada kematian tersebut cukup serius sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal yang berlaku seperti Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 15 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga akan dihadapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang tidak disengaja yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal ini adalah penjara selama-lamanya 7 tahun.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Guna Pastikan Nyoblos Aman, TNI/Polri di Sukabumi Gelar Patroli Tiga Pilar
    Pengamanan dan Monitoring Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Ciracap Berjalan Kondusif Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Cihaur Polsek Simpenan Polres Sukabumi Laksanakan DDS untuk Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024
    Asep Japar Turun Langsung Bantu Korban Bus Terguling di Lingkar Selatan Kota Sukabumi
    Sinergi TNI-POLRI dalam Menjaga Keamanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Laksanakan DDS di Desa Pondokkaso Tonggoh Bersama Polsek Cidahu Polres Sukabumi
    Pengamanan Logistik Pilkada Serentak 2024 di Desa Karangpapak, Kec. Cisolok, Kab. Sukabumi Proses Aman dan Kondusif Bersama Polsek Cisolok Polres Sukabumi
    Safari Sholat Subuh Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi di Masjid Jami Al'Barokah
    Bhabinkamtibmas Desa Neglasari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif
    Safari Sholat Subuh Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Ciptakan Keterikatan dengan Warga
    Polsek Sagaranten Monitoring dan Pengecekan Gudang Logistik PPK Kecamatan Sagaranten untuk Persiapan Pilkada Serentak 2024
    Pengamanan dan Monitoring Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Ciracap Berjalan Kondusif Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    Situasi Kamtibmas Polsek Cidahu Polres Sukabumi Berlangsung Kondusif Selama 12 Jam Terakhir
    Bhabinkamtibmas Desa Sampora Polsek Cikidang Polres Sukabumi Lakukan Giat Anjangsana dengan Sambangi Warga
    Anggota Polsek Cidahu Polres Sukabumi Melakukan Safari Subuh: Himbauan Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang
    Pengamanan Rapat Pleno di Pemilu kabupaten Sukabumi di DPRD Kabupaten Sukabumi Oleh Sat Samapta Polres Sukabumi 
    Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Polres Sukabumi Hadiri Kegiatan di Desanya

    Ikuti Kami